Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sama Seperti Suaminya, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menyusul sang suami, juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kerajaan Ferdy Sambo di Polri Membesar sampai Ditakuti Jenderal Bintang 3

Mengutip Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8).

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Agung yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri mengatakan, Putri ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Seperti halnya dengan keempat tersangka sebelumnya, penyidik juga menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 340 KUHP.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan Putri menjadi tersangka.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.

Baca juga: Hoaks Pelecehan Seksual, Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Kompolnas Benny Mamoto ke Bareskrim

Meski sudah menjadi tersangka, Putri masih belum ditahan karena sakit.

Adapun total tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J kini menjadi lima orang.

Polri telah lebih dahulu menetepkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved