Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mahfud MD Sebut 'Kerajaan' Ferdy Sambo di Polri Membesar sampai Ditakuti Jenderal Bintang 3
Adanya kerajaan hingga klaster di tubuh Polri dalam pembunuhan Brigadir J diungkapkan oleh Mahfud MD.
TRIBUNBANTEN.COM - Menko Polhukam RI Mahfud MD menyebut adanya kerajaan hingga klaster di tubuh Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kerajaan itu disebut Mahfud MD semakin besar dan ditakuti kelompok lain.
Bahkan, ada Jenderal Bintang 3 yang disebut takut dengan Ferdy Sambo, yang merupakan Jederal Bintang 2.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Baca juga: Hoaks Pelecehan Seksual, Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Kompolnas Benny Mamoto ke Bareskrim
Mahfud MD menjelaskan secara gamblang betapa besar kekuasaan Irjen Sambo di Polri, saat diwawancarai mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal di akun YouTubenya Akbar Faizal Uncensored,
Awalnya, Mahfud MD mengatakan ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.
Klaster pembunuhan pertama yaitu yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.
Sehingga, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” katanya dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (17/8/2022), dilansir Kompas.tv.
Kemudian, klaster kedua dikatakan Mahfud MD yaitu klaster obstruction of Justice.
Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.
Meski demikian, mereka terlibat dalam mengahalang-halangi penyelidikan dengan cara membuang barang bukti.
Selain itu, mereka juga membuat rilis palsu hingga memanipulasi hasil autopsi.
“Tetapi, karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD menyebut, kelompok tersebut harus ikut dipidana.
“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," beber Mahfud MD.