Datang ke Rumah Brigadir J, Terkuak Sikap Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Keluarga Miris: Sesuka Hati

Keluarga Brigadir J alias Yosua merasa miris lantaran melihat perilaku Brigjen Hendra Kurniawan bersama anak buah yang lain tak ada tatakrama.

(Istimewa)
Brigjen Hendra Kurniawan pernah kena semprot kerabat Brigadir J di rumah duka. Perilakunya dan rombongan dinilai tak punya sopan santu. 

Seharunya, tulis Roslin, mereka bertamu dengan tatakrama dan sopan pantun.

"Seharusnya bertamu ke rumah orang lain kan pasti ada tatakrama, kami tau kami orang kecil tapi bukan berarti sesuka hati para petinggi masuk ke rumah duka kami tanpa ada kata salam dan pakai alas kaki ke dalam rumah,"

"Karena tikar yang dipijak-pijak itu kami pakai untuk alas tidur kami, sungguh hati kami miris melihat kurangnya tatakramanya," sambung Roslin Simanjuntak.

Brigjen Hendra Kurniawan pernah kena semprot kerabat Brigadir J di rumah duka. Perilakunya dan rombongan dinilai tak punya sopan santu.
Brigjen Hendra Kurniawan pernah kena semprot kerabat Brigadir J di rumah duka. Perilakunya dan rombongan dinilai tak punya sopan santu. (Istimewa)

Baca juga: Sambo dan Putri Terancam Hukuman Berat, Anak Bungsu Bisa Diasuh di Tahanan, Pakar Ungkap Syaratnya

Saat ini, Brigjen Hendra Kurniawan sudah masuk daftar enam polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Punya dosa selevel Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan kini terancam hukuman lumayan tinggi lantaran punya dosa selevel Ferdy Sambo.

Ia termasuk ke dalam enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Berikut lima orang anggota yang merintangi penyidikan kasus Brigadir J termasuk Ferdy Sambo:

1. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved