Sambo dan Putri Terancam Hukuman Berat, Anak Bungsu Bisa Diasuh di Tahanan, Pakar Ungkap Syaratnya

Nasib keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terutama si bungsu memang tengah menjadi sorotan publik.

Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)  

TRIBUNBANTEN.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut anak balita Irjen Ferdy Sambo bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.

Diketahui, nasib keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terutama si bungsu memang tengah menjadi sorotan publik.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat buntut pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sang mantan Kadiv Propram sudah ditahan di Mako Brimob, sementara Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit. 

Lalu bagaimana nasib anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya ditahan atau dipenjara?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak yang masing-masing berusia  21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun atau masih balita.

Ini artinya ada tiga anak mereka yang masih dibawah umur.

Brigadir J tewas dituding lakukan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo atasannya sendiri
Brigadir J tewas dituding lakukan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo atasannya sendiri (Kolase Instagram)

Baca juga: Sempat Bertemu Sambo, Kapolda Fadil Imran Dipastikan Tak Diperiksa Mabes Polri Soal Kasus Brigadir J

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atau PC.

"Itu perintah UU Perlindungan Anak. Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka," kata Reza dalam pesan tertulisnya kepada Wartakotalive.com, Minggu (21/8/2022).

Istilahnya, kata Reza, mereka berisiko mengalami secondary prisonization.

"Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial," ujarnya.

"Anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan. Ketika diasuh oleh orangtua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik, ketimbang anak-anak yang dipisah dari orangtua mereka," papar Reza.

Namun kata Reza, sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orangtua, misalnya ibu mereka.

"Nah, sisi lain yang juga harus diperhatikan adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan–pastinya–lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas."

"Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri," kata Reza.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved