Perda Sudah Diketok Palu, Pemkot Cilegon Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Pemkot Cilegon saat ini sudah mulai menerapkan kawasan tanpa rokok setelah dikotak palunya Perda kawasan tanpa rokok
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pemkot Cilegon saat ini sudah mulai menerapkan kawasan tanpa rokok.
Hal tersebut dilakukan menyusul diketok palu mengenai perda kawasan tanpa rokok oleh DPRD Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, perda ini sudah disahkan, maka Pemkot Cilegon akan segera sosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Siswa SMPN 6 Cilegon Jadi Korban Perundungan, Helldy Agustian Minta Sekolah Awasi Aktivitas Pelajar
"Perda ini sudah ditentukan, sudah ditetapkan, maka Pemerintah Kota Cilegon wajib melaksanakan perda ini dan mensosialisasikannya," kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat ditemui di Aula Dinkes Kota Cilegon, Senin (22/8/2022).
Selain disosialisasikan, Perda ini juga akan segera diberlakukan.
Helldy berharap dengan adanya perda ini, masyarakat yang tidak meroko tidak terkena dampaknya.
"Kita sangat menghargai bagi yang tidak meroko, agar tidak terkena dampaknya," pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinkes Cilegon, Ratih Purnamasari mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan rapat koordinasi lintas sektor OPD.
Tujuan dari rapat ini untuk membahas persiapan penerapan perda kawasan tanpa rokok.
"Bagaimana nantinnya seluruh OPD berkeinginan menerapkan kawasan tanpa roko, untuk saat ini hanya ada beberapa termasuk Dinkes udah kawasan tanpa roko, nanti kita minta pak Wali Kota yang membuat surat keputusan ada beberapa yang kita pilih kembali," ujar Ratih.
Sebetulnya, lanjutnya, pemerintah Cilegon sudah memiliki Peraturan Wali Kota atau Perwal nomer 38 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Kemudian, lanjut Ratih, dengan adanya perda ini merupakan untuk mempertegas kembali terkait tentang kawasan tanpa meroko.
Baca juga: Kontrol Program Unggulan Pemkot Cilegon, Helldy Agustian: Dana Stimulan DKM Sudah Cair di 80 Masjid
"Perawal itu memang belum dicabut, nantinya kedua (Perwal dan Perda) tetap berjalan," ucapnya.
Ratih menuturkan, terdapat beberapa kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan.
"Di mana, dalam perda tersebut disebutkan bahwa di fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota, tidak boleh merokok" tuturnya.