Sempat Bertemu Sambo, Kapolda Fadil Imran Dipastikan Tak Diperiksa Mabes Polri Soal Kasus Brigadir J

Mabes Polri pastikan pihaknya tidak memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kloase/Net
Deolipa Yumara mendesak Irjen Fadli Imran mundur jadi Kapolda Metro Jaya karena memalukan institusi Polri dengan drama ciuman dan pelaku Ferdy Sambo 

TRIBUNBANTEN.COM - Mabes Polri pastikan pihaknya tidak memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ada (pemeriksaan Fadil Imran), info dari Itsus," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/8/2022).

Pertemuan Ferdy Sambo dan Fadil Imran beberapa waktu lalu menjadi momentum bagi masyarakat mencurigai adanya upaya perlindungan, karena keduanya memang berteman baik.

Selain itu, ada dua nama Kapolda lagi yang disebut-sebut juga diperiksa terkait kasus ini.

Mereka adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Namun, Dedi juga menyebut tidak ada pemeriksaan terhadap keduanya.

"Iya tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu," ucapnya.

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pada Kamis (14/7/2022)
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pada Kamis (14/7/2022) (istimewa)

Baca juga: Misteri Irjen Ferdy Sambo Simpan Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah, Berikut Penjelasan Polri

Desakan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan tanggapannya terkait adanya empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bambang, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga harus diperiksa oleh Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya tersebut.

Pasalnya menurut Bambang, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.

Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.

Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.

Tak hanya itu, Bambang juga mengutip Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved