Kasus Perjudian di Banten, Total 127 Orang Ditangkap, Kapolda Bakal Copot Kapolres Jika Tidak Tegas

saat ini penindakan terkait kasus perjudian, termasuk perjudian online, terus berjalan.

Warta Kota/Bintang Pradewo
Ilustrasi Judi. Sudah 127 orang ditangkap polisi terkait kasus perjudian di Banten. 

Kapolda juga secara terbuka meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan tindak pidana, termasuk judi yang ada di wilayahnya. 

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Soal Judi Online 303: Jika Tak Terbukti, Saya Ambil Langkah Hukum

"Silakan lapor polisi, nanti akan ditindaklanjuti," tegas Kapolda.

Angkat Tangan Jika Tidak Sanggup

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan perwira tinggi di institusi Polri untuk tidak terlibat judi online atau oknum polisi itu akan dicopot dari jabatannya.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," kata dia saat memberikan arahan melalui video conference.

Sejak beberapa waktu lalu, dia mengaku sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak perjudian tanpa toleransi.

Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Judi, Mantan Kabais: Umumkan Bos Besar, Jangan Pencitraan Kasus Ferdy Sambo

Untuk itu, dia menekankan kepada jajaran untuk mempunyai komitmen yang sama.

"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," ujarnya.

Selain itu, dia juga tidak akan sungkan menindak tegas jika ada anggota Polri yang terlibat dalam bisnis judi, penyalahgunaan BBM, pungutan liar serta arogan dalam menyikapi masalah hukum di masyarakat.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot," tambahnya.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved