Unggah Kerajaan Ferdy Sambo dan Kaitkan Fadli Imran, Warga Riau DItangkap Polda Metro Jaya

Masril, warga Pekanbaru, Riau harus berurusan dengan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran mengunggah konten kerajaan Ferdy Sambo.

Editor: Abdul Rosid
Istimewa via TribunBatam.com
Warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya karena mengunggah konten Kapolda Metro Jaya yang dikaitkan konsorsium Ferdy Sambo menjadi sorotan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masril, warga Pekanbaru, Riau harus berurusan dengan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersebut, lantaran Masril mengunggah konten di sosial media TikTok soal Kapolda Metro Jaya Fadli Imran yang dikaitkan konsorsium Ferdy Sambo.

Marsil ditahan Polda Metro Jaya diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Ketua IPW Sebut Ada Dua Anggota DPR Minta Putri Candrawathi Dilindungi dan Biacara FS Adalah Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini penyidik mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Masril sebagaimana yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Selain itu pihaknya tak menjabarkan perihal pertimbangan penangguhan penahanan untuk Masril.

"Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya.

Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta.

Ia dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas unggahan di akun TikTok.

Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/7/2022) lalu.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Masril sudah ditahan hampir sebulan lamanya di Polda Metro Jaya.

Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diduga di balik "Kerajaan Sambo" Ada "Kakak Asuh" yang Buat Sambo Kuat dan Berkuasa di Polri

Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved