Unggah Kerajaan Ferdy Sambo dan Kaitkan Fadli Imran, Warga Riau DItangkap Polda Metro Jaya
Masril, warga Pekanbaru, Riau harus berurusan dengan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran mengunggah konten kerajaan Ferdy Sambo.
TRIBUNBANTEN.COM - Masril, warga Pekanbaru, Riau harus berurusan dengan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Penangkapan tersebut, lantaran Masril mengunggah konten di sosial media TikTok soal Kapolda Metro Jaya Fadli Imran yang dikaitkan konsorsium Ferdy Sambo.
Marsil ditahan Polda Metro Jaya diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Ketua IPW Sebut Ada Dua Anggota DPR Minta Putri Candrawathi Dilindungi dan Biacara FS Adalah Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini penyidik mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Masril sebagaimana yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Selain itu pihaknya tak menjabarkan perihal pertimbangan penangguhan penahanan untuk Masril.
"Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya.
Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta.
Ia dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas unggahan di akun TikTok.
Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/7/2022) lalu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Masril sudah ditahan hampir sebulan lamanya di Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diduga di balik "Kerajaan Sambo" Ada "Kakak Asuh" yang Buat Sambo Kuat dan Berkuasa di Polri
Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.