Penuhi Panggilan Polisi, Persatuan Dukun Laporkan 2 Akun IG, Pesulap Merah Terancam 6 Tahun Penjara

Persatuan Dukun se-Indonesia telah menjalani pemeriksaan polisi atas laporannya terhadap Pesulap Merah.

Kloase/Net
Persatuan Dukun se-Indonesia melalui kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo, melaporkan Pesulap Merah dalam dugaan pelanggaran UU ITE. 

Namun, Firdaus Oiwobo mengaku curiga dengan Pesulap Merah.

"Ada kecurigaan kita juga," ujar Firdaus Oiwobo.

Lanjut, Firdaus Oiwobo menyebutkan pasal yang menjerat Pesulap Merah.

Bahkan, Firdaus Oiwobo menjelaskan Pesulap Merah terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal yang dilaporkan kita Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A, ancaman hukumannya 6 tahun," ujar Firdaus Oiwobo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persatuan Dukun Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus dengan Pesulap Merah, Laporkan 2 Akun IG

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved