IPW Ungkap 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo: Polri Tak Ingin Tanggung Dosa & Jawab Keraguan Masyarakat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai ada dua makna tersirat dalam pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang menetapkan dirinya dipecat dari satuan Polri.  

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai ada dua makna tersirat dalam pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri dalam sidang kode etik.

Pemecatan diumumkan langsung Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri, pada Jumat (26/8/2022).

Makan tersirat yang pertama, menurut Sugeng, putusan PTDH itu adalah bentuk Polri yang tidak ingin menanggung dosa dari personelnya yaitu Ferdy Sambo.

Terlebih Ferdy Sambo kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Sugeng Teguh Santoso mengaku ada anggota DPR RI dan Polri yang mencoba mempengaruhi pandangannya soal kasus tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Sugeng Teguh Santoso mengaku ada anggota DPR RI dan Polri yang mencoba mempengaruhi pandangannya soal kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa)

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri, Langsung Disambut Sorakan Awak Media

Lalu makna kedua menurut Sugeng adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat terkait pengaruh kuat dari mantan Kadiv Propam Polri di Korps Bhayangkara.

“Polri menjawab keraguan masyarakat atas isu Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap putusan PTDH ini sudah tepat lantaran Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi berat.

“Berbohong, tidak bertanggung jawab alias tidak ksatria dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yang mengakibatkan Yosua mati.”

“Bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindakan tercela, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan berbohong pada pimpinan Polri,” katanya.

Deretan perbuatan tercela oleh Ferdy Sambo ini, katanya, justru membuat publik tidak percaya pada institusi Polri.

Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)

Baca juga: Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu: Siapa Otaknya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri, Kamis (25/8/2022).

Kabaintelkam sekaligus Ketua KKEP Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” ujarnya.

Setelah resmi dipecat, Ferdy Sambo pun mengajukan banding meski menyesali perbuatannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Hanya saja, Ferdy Sambo tetap menghormati segala putusan banding yang dirinya layangkan.

“Mohon izin, sesuai dengan pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” katanya.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri, Langsung Disambut Sorakan Awak Media

Tidak hanya banding, Ferdy Sambo juga sempat membacakan permohonan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Adapun permohonan maaf tersebut ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan sejatinya surat yang dibacanya itu telah ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved