Momen Ferdy Sambo Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri, Langsung Disambut Sorakan Awak Media

Irjen Ferdy Sambo sempat terekam kamera mengacungkan jempol ke arah samping saat baru keluar dari kantor Mabes Polri.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang menetapkan dirinya dipecat dari satuan Polri.  

TRIBUNBANTEN.COM - Irjen Ferdy Sambo sempat terekam kamera mengacungkan jempol ke arah samping saat baru keluar dari kantor Mabes Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri.

Dalam sidang yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) itu, Ferdy Sambo terbukti melanggar tujuh kode etik.

Begitu keluar dari ruang sidang, Ferdy Sambo langsung disambut oleh sorakan dari awak media.

Dikutip dari Kompastv, dikawal oleh anggota Propam, Ferdy Sambo terus berjalan dengan ekspresi datar tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.

Tampak anggota Brimob bersenjata lengkap mendampingi Ferdy Sambo hingga yang bersangkutan masuk ke dalam kendaraan taktis Korps Brimob dan dibawa ke tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Polri.

Sesaat setelah keluar dari kantor, Ferdy Sambo juga terekam kamera mengacungkan jempol ke arah samping.

Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik pada Jumat (26/8/2022).
Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik pada Jumat (26/8/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo: Jenderal Bintang Dua Termuda hingga Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Meskipun menerima vonis dari persidangan, Ferdy Sambo sempat mengutarakan niatnya untuk mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.

Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved