Resmi Dipecat dari Polri, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo: Kami Menyesali Semua Perbuatan

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan etik di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8/2022). Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sidang pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu digelar mulai dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin sidang etik Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ahmad Dofiri di Mabes Polri.

Setelah mendengarkan putusan sidang etik itu, Ferdy Sambo langsung bereaksi.

Suami dari Putri Candrawathi itu mengajukan banding.

Upaya banding itu diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Polisi Tahun 2022

Baca juga: Isi Perbincangan Ketua IPW dengan Anggota DPR & Kombes yang Coba Pengaruhinya, Sambo Disebut Korban

Usai dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri yang putusannya dibacakan hari ini, Jumat (26/8/2022) dinihari, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbicara tentang penyesalan.

Ferdy Sambo dalam kesempatan itu juga mengakui segala perbuatannya dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.

Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding.

Selain itu, ia juga siap dengan segala putusannya nanti di dalam proses banding yang diberikan selama tiga hari kerja tersebut.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari dilansir Antara.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujarnya.

Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Pengacara Keluarga Brigadir J: Itu Hanyalah Taktik

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Kata-kata Ferdy Sambo Usai Dipecat Polri: Kami Menyesali Semua Perbuatan

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

This is Inspector General Ferdy Sambo's reaction after being officially dismissed from the police for the murder of Brigadier J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved