Laporan dan Pengaduan Makin Mudah Lewat PLN Mobile, Cek Instalasi Kelistrikan agar Aman & Nyaman
Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanaka
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Baca juga: Kolaborasi PLN dengan Pertamina, Pasok Listrik 169 Megawatt Dukung Proyek Strategis Nasional
Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan.
Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
Petugas PLN akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan, sambungan tenaga, alat pembatas, dan pengukur listrik berfungsi dengan baik.
"Sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," ucapnya.