Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kak Seto Usul Anak Bungsu FS Ikut Ibunya di Sel, KPAI: Penjara Bukan Tempat Terbaik Bagi Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hak pengasuhan anak batita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dialihkan ke keluarga dekat.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hak pengasuhan anak balita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dialihkan ke keluarga dekat.
Menurut KPAI, kondisi di penjara tidak memungkinkan bagi tumbuh kembang anak balita.
Sebelumnya, pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto menyarankan agar anak batita Ferdy Sambo ikut bersama ibunya di tahanan, seusai jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis dan Izinkan Kak Seto Dampingi Anak-anaknya, Titipkan Pesan untuk Disemangati
Mengutip Kompas.com, Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, tata pengasuhan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2017.
Dalam hal ini, KPAI menyarankan agar anak bungsu Ferdy Sambo dapat diasuh kakek/nenek atau paman/bibi.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang balita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau di penjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Retno menilai, pengasuhan oleh keluarga dekat jauh lebih baik ketimbang ikut ibunya di dalam sel tahanan.
Terlebih bayi 18 bulan tersebut sudah banyak pergerakan.
Retno berujar, situasi di dalam tahanan tidak cocok bagi tumbuh kembang anak.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak."
"Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), bisa dipompa dan dikirimkan langsung.
Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak
Sebelumnya, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan sejumlah pihak setelah polisi menetapkan keduanya jadi tersangka.
