Pakar Hukum Sebut Ada 2 Peristiwa Penting Tak Ada Dalam Rekonstruksi, Jadi Celah Ringankan Sambo?

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, terdapat dua peristiwa penting yang tidak ada direka adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan terdapat dua peristiwa penting yang tidak ada direka adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNBANTEN.COM - Reka adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo terus mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan.

Kali ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad yang mengkritisi reka adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, terdapat dua peristiwa penting yang tidak ada direka adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji Singgung Nama Kapolri

Pertama, dalam reka adegan tersebut tidak menampilkan peristiwa dugaan pelecahan Putri Candrawathi.

Kedua, tidak adanya adegan rencana pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Kedua peristiwa tersebut akan berdampak pada keputusan jaksa soal pembunuhan berencana.

"Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual, tapi tidak ada adegan-adegan (pelecehan seksual) apa pun di situ. Katanya pembunuhan berencana, tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya. Padahal, kan ini yang ditunggu oleh jaksa, bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap,” katanya, Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

Bisa saja jaksa nanti menyimpulkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu, ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

Tapi, kemudian dalam persidangan, pengacara tersangka bisa berdalih bahwa yang dilakukan kliennya merupakan spontanitas.

Baca juga: Brigadir J Angkat Kedua Tangan dan Mohon Ampun Sebelum Ditembak Mati Bharada E

“Tetapi kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” ujarnya merujuk pasal dalam KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut dia, rekonstruksi pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar Tim Khusus Polri dinilai tidak logis.

“Tidak sesuai ekspektasi publik, karena tidak menggambarkan imajinasi publik dan juga tidak menggambarkan fakta yang mengemuka di publik,” ucap Suparji Ahmad.

“Belum ada kebenaran, karena semuanya masih tidak logis. Yang rekonstruksi ini juga tidak dianggap sebagai sebuah kebenaran, mengingat tadi bagaimana pelecehan seksualnya tidak ada, dan kemudian merencanakan pembunuhannya juga tidak nampak di situ. Itu yang sangat mendasar,” paparnya.

Baca juga: Tersangka Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan, Malah Tenteng Tas Mewah saat Rekonstruksi

Atas dasar itu, Suparji Ahmad menilai, rekonstruksi yang digelar dengan menampilkan 5 tersangka justru menimbulkan sebuah produksi narasi baru dan menjadi perbincangan di kalangan publik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved