Perbandingan Uang Pensiun DPR, Menteri dan PNS Biasa

Warganet menyoroti uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul wacana dirombaknya skema penyaluran dana pensiunan PNS.

Editor: Ahmad Haris
hai.grid.id
Ilustrasi uang pensiun. Masyarakat Indonesia melalui media sosial menyoroti uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul wacana dirombaknya skema penyaluran dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat Indonesia melalui media sosial belum lama ini menyoroti uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ,menyusul wacana dirombaknya skema penyaluran dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu turut dikomentari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pasalnya, anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun meski masa jabatannya hanya sekitar 5 tahun.

Baca juga: Uang Pensiun Anggota DPR Dinilai Lebih Membebani Negara Ketimbang PNS karena Diberikan Seumur Hidup

Selain itu, Susi mengusulkan agar menteri juga tidak perlu diberikan uang pensiun.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," ujarnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip Senin (29/8/2022).

Lantas, seperti apa perbandingan uang pensiun menteri, PNS, dan anggota DPR?

Uang pensiun menteri

Aturan mengenai uang pensiun menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian bunyi Pasal 10 PP Nomor 50 Tahun 1980.

Kemudian, pada Pasal 11 dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Dengan ketentuan, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Adapun uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.

Uang pensiun DPR

Aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

UU tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Uang pensiun PNS

Sementara itu, aturan ihwal uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

Rincian uang pensiun PNS:

Baca juga: Bebani Keuangan Negara Rp 2.800 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Ingin Skema Dana Pensiunan PNS Diubah

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved