Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M, Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat, Berikut Profilnya
Polri resmi memecat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja pada Selasa (30/8/2022) lalu.
TRIBUNBANTEN.COM - Polri resmi memecat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Edwin Hatorangan Hariandja dipecat lantaran menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.
Diduga Edwin menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.
Jika dikonversikan, nilai uang itu sekitar Rp 7,3 miliar.
"Yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Propam Polri Terkait Kasus Judi Online, Dapat Sanski Apa?
Akibatnya, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A.
Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun, serta 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dihukum demosi 2 tahun.
Meski demikian, atas putusan tersebut, Edwin mengajukan banding.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," imbuh Dedi.

Baca juga: Detik-detik Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Anak Kades di Hotel, Cairan di Kasur Jadi Bukti
Lantas siapa Kombes Edwin Hatorangan Hariandja?
Berikut Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dihimpun Tribunnews.com.
Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja
Komisaris Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja lahir pada 23 Juni 1974.
Edwin adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997.