Putri Candrawathi Ngaku Ingin Akhiri Hidup, Polri Selidiki Lagi Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J

Polri kembali mempertimbangkan kasus cugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

(YouTube POLRI TV RADIO)
Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). = 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri kembali mempertimbangkan kasus cugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Padahal sebelumnya Polri telah menghentikan penyelidikan lantaran tak menemukan adanya pelecehan seksual yang disebut sebagai motif pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyerahkan lapotan penyelidikan pihaknya kepada Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

Salah satu temuan itu adalah adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun  mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus, Jumat (2/9/2022).

Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.

"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba putih saat proses rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian serba putih saat proses rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ((Kompas TV))

Baca juga: Alasan Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual, Bagian Extrajudicial Killing

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. 

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Putri Candrawathi (PC), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi (PC), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Kloase/Net)

Baca juga: Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup: Lebih Baik Mati

Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. 

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas. 

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.

Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan, Putri Candrawathi sempat ingin mengakhiri hidupnya.

Penyebabnya diduga karena kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Hal itu karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Pernyataan ingin mengakhiri hidup itu, kata Andy, telah diutarakan Putri Candrawathi berkali-kali.

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."

"Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan temuan ini, Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri.

"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," lanjut Andy.

Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan utnuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.

Ketua Komnas Perempyuan Andy Yentriyani saat konferensi pers terkait kasus Brigadir J di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Ikuti Temuan Komnas HAM, Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo

dan TribunJakarta.com dengan judul Bukan karena Brigadir J Tewas atau Sambo Dipenjara, Ini Alasan Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved