Tangsel Dilarang Buang Sampah ke TPSA Cilowong, Gegara Dana Kompensasi Rp 18,9 M Belum Dibayar

Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk sementara dilarang membuang sampah ke TPSA Cilowong di Kota Serang. DKN senilai Rp 18,9 M belum dibayar.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk sementara dilarang membuang sampah ke TPSA Cilowong di Kota Serang.

Hal ini, karena Dana Kompensasi Negatif (DKN) senilai Rp 18,9 M belum dibayar.

Asisten Daerah 1 Kota Serang Subagyo mengungkapkan alasan mengapa DKN dari pengiriman Sampah Tangerang Selatan belum turun.

Menurut dia, penyebab pertama karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di addendum yaitu tuntutan masyarakat yang ingin agar kompensasi dibayarkan sekaligus, sementara dalam PKS sebelumnya tidak memungkinkan.

"Kemarin akhirnya kita addendum untuk pembayaran KDN yang nantinya setiap tiga bulan sekali itu dibayarkan sekaligus diawal dan itu sudah di tandatangani pada tanggal 16 Agustus karena proses penandatanganan harus dikaji dulu dari Tangsel," ujarnya saat ditemui di Cilowong, Kamis (2/9/2022).

Baca juga: Larang Sampah Tangsel Dibuang ke TPSA Cilowong, Ketua DPRD Kota Serang Minta Kompensasi Dilunasi

Keterlambatan dana kompensasi kata Subagyo terdapat pada pemerintah Tangerang Selatan.

"Di kita sudah cepat tapi di Tangsel aga lambat, baru ditanggal 16 Agustus, sementara kita sudah proses untuk pengajuan anggaran perubahan," paparnya.

"Karena di addendum perubahan sudah berjalan akhirnya di perubahan bisa dibayarkan sekitar bulan September. Ketua dewan mendorong agar dipercepat, semoga minggu kedua sudah bisa dibayarkan KDN nya," terangnya.

Baca juga: Truk Sampah Menuju TPSA Cilowong Serang Dihadang, Berikut 8 Tuntutan Warga untuk Segera Dipenuhi

Subagyo menjelaskan akhir tahun 2022, kerjasama pembuangan sampah dari Tangsel ke Kota Serang akan dikaji ulang setiap tahunnya.

"Perjanjian kerjasama akan dievaluasi setiap tahun, kalo hasil evaluasi tidak memungkinkan sesuai tuntutan masyarakat maka tidak bisa dilanjutkan sehingga itu sebagai bahan evaluasi kita bersama untuk menghentikan kerjasama," terangnya.

"Hasil evaluasi sudah berjalan kalau tiba-tiba disetop kita berarti ada one prestasi," jelasnya.

Subagyo menegaskan bahwa untuk sampah dari Tangsel sementara disetop sampai dengan KDN diberikan kepada masyarakat Taktakan.

Kedua, untuk sampah dari Kabupaten Serang distop sampai Kabupaten Serang lakukan MoU.

"Sampah dari Kabupaten disetop sampai nanti akan berlakukan seperti Tangsel," kata Subagyo.

Berlaku pula dengan Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang menuntut agar Provinsi Banten turut memberikan kontribusi untuk pembangunan TPSA Cilowong sebagai timbal balik telah membuang sampah ke TPSA Cilowong.

"Provinsi harus memberikan kontribusi pada Kota Serang, entah pembangunan apa dari bantuan keuangan Provinsi untuk memberikan kontribusi pembangunan di TPSA Cilowongm," ungkapnya.

Baca juga: Sejumlah Warga Berkaos Merah Hentikan Truk Sampah ke TPSA Cilowong Serang, Polisi Turun Tangan

Sementara itu, warga Pasir Gadung menginginkan agar sampah dari Tangsel distop dan sampah dari Kabupaten dilanjut.

"Kita tampung aspirasinya dan fasilitasi dari masyarakat lainnya, kabupaten disetop dulu sampai dikomunikasikan lebih lanjut," paparnya.

Pihaknya memberikan waktu pada masyarakaf Pasir Gadung yang berjarak 500 meter dari TPSA Cilowong.

"Masyarakat Pasir Gadung kami beri waktu semoga bisa memberikan ruang sampai tahun 2022 kita lanjutkan," paparnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved