Harga BBM Naik

BBM Naik, Pemerintah Siapkan Tiga Jenis Bantuan Sosial, Ada BLT hingga BSU

Presiden akan memberikan tiga jenis bantuan Sosial (Bansos) sebagai pengalihan dari subsidi BBM.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap layar Instagram @jokowi & @kyai_marufamin
Pemerintah siapkan tiga jenis Bansos sebagai bentuk pengalihan subsidi kenaikan harga BBM 

TRIBUNBANTEN.COM - Per 3 September 2022 pukul 15.00 WIB, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan langsung kenaikan harga BBM.

Kenaikan harga BBM berlaku untuk jenis Pertalite, Solar dan Pertamax.

"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Jam Usai Pengumuman Presiden Jokowi, Harga BBM di SPBU di Banten Resmi Naik

Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,"kata Presiden Jokowi.

Menteri ESDM selanjutnya menjabarkan kenaikan harga BBM yakni sebagai berikut:

- Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter

- Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter

- Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM lantaran melonjaknya harga minyak dunia mengakibatkan pembengkakan anggaran subsidi BBM.

Dengan kenaikan ini, sebagian subsidi BBM bakal dialihkan untuk sejumlah bantuan sosial (bansos). Apa saja bansos tersebut?

3 jenis bansos

Menyusul kenaikan harga ini, pemerintah mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM untuk bantuan sosial.

"Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022).

Setidaknya, ada tiga jenis bansos program pemerintah yang mulai digulirkan pada 1 September 2022. Rinciannya yaitu:

1. Bantuan langsung tunai (BLT)
Besaran bantuan langsung tunai (BLT) BBM yakni Rp 150.000. Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan terhitung sejak September 2022, sehingga total bantuan sebesar Rp 600.000 per penerima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved