BSU Tahun 2022 Sebesar Rp 600 Ribu Cair, Warga Banten Tidak Dapat Bantuan? Laporkan ke Sini
Bagi warga Banten yang memenuhi syarat dan ketentuan menerima BSU, namun tidak mendapatkan bantuan bisa melaporkannya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2022 ini.
BSU senilai Rp 600 ribu itu akan disalurkan kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bagi warga Banten yang memenuhi syarat dan ketentuan, namun tidak mendapatkan bantuan bisa melaporkannya.
"Kalau memenuhi syarat tapi ngga dapat, lapor ke perusahaannya, sampaikan ke HRD tempat bekerja," ujar Kabid Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten, Karna saat di Masjid Raya Al Bantani, Jumat (2/9/2022).
"Nanti pihak HRD sampaikan informasi itu ke Disnakertrans Provinsi Banten," sambungnya.
Baca juga: BBM Naik, Pemerintah Siapkan Tiga Jenis Bantuan Sosial, Ada BLT hingga BSU
Setelah informasi tersebut disampaikan kepada pihak Disnakertrans Provinsi Banten.
Selanjutnya pihak Disnakertrans akan mengecek kebenaranya dan melanjutkan informasi itu ke Kemenaker RI.
"Yang harus digaris bawahi, penyaluran itu datanya ada di Kemenaker. Syaratnya tentu bagi pekerja yang aktif dan bergaji 3,5 juta," katanya.
Dikarenakan data tersebut diambil dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Maka calon penerima BSU harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan Karna bahwa hal itu menjadi domain dari Kemenaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemungkinan besar data itu diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut Karna, hal itu dilakukan sebagian dari upaya untuk memotivasi pengusaha agar mempesertakan pekerja buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dikarenakan semua data dan penyaluran dilakukan melalui Kemenaker.
Baca juga: Kapan BSU di Banten Cair? Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya? Disnakertrans Beri Jawaban
Karna menegaskan bahwa apabila ada yang tidak mendapatkan BSU, agar tidak menuntut kepada Disnaker Provinsi.
"Bantuannya langsung masuk ke rekening para pekerja yang bersangkutan. Kewenangan provinsi hanya sebatas pengawasan," katanya.