Beda dengan Komnas HAM, LPSK Beberkan 6 Kejanggalan Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Edwin Partogi Pasaribu, mengungkap sejumlah kejanggalan soal dugaan pelecehan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Glery Lazuardi
(YouTube POLRI TV RADIO)
Putri Candrawathi. Edwin Partogi Pasaribu, mengungkap sejumlah kejanggalan soal dugaan pelecehan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengungkap sejumlah kejanggalan soal dugaan pelecehan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi diduga menjadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.

Edwin Partogi mengungkap ada tujuh poin yang dinilai janggal. Namun, dia hanya menyebutkan enam di antaranya.

Baca juga: Dinilai Selalu Bela Putri Candrawathi, Ini Profil Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi

Sementara itu, satu kejanggalan lainnya akan disampaikan LPSK setelah penyidik mengungkap semua hasil penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan itu berbeda dengan hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM. Komnas HAM menyebut Putri Candrawathi menjadi korban dugaan kekerasan seksual

1. Ada Kuat Maruf dan Susi

Pertama soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual. Sebab saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi.

"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).

2. Masih Bisa Teriak

Karena masih adanya Kuat Maruf dan saksi Susi, Erwin mengatakan jika benar peristiwa pelecehan itu terjadi, maka setidaknya Putri Candrawthi masih bisa teriak saat itu.

"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujar Edwin.

Baca juga: Jatuh Tersungkur di Lantai, Putri Candrawathi Curhat ke Kuat Maruf Baru Saja Dirudapaksa Brigadir J

3. Relasi Kuasa

Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.

Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.

Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved