LPSK Bongkar Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Net
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J diungkapkan oleh Komnas HAM.

Komnas HAM menuduh bahwa Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Istri Aipda Ahmad Karnain Teriak Histeris

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022), dari tayangan YouTube Kompas TV.

Tuduhan itu pelecehan kepada istri Ferdy Sambo dibantah oleh LPSK dengan menunjukan sejumlah kejanggalan dari hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut.

Berikut ini sejumlah kejanggalan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dirangkum dari Tribunnews dan Kompas.com:

 

 

1. TKP rudapaksa di Magelang

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut kejanggalan pertama yakni soal tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lokasi dugaan pelecehan seksual berada dalam penguasaan Putri bukan Brigadir J.

"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022), dikutip Kompas.com.

Baca juga: Di Lampung Tengah Ada Kasus Polisi Tembak Polisi, Korbannya Aipda Ahmad Karnain

2. Ada saksi

Edwin juga menyebut bahwa sudah semestinya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan aksinya.

Dalam kasus tersebut, ada Kuat Maruf dan pembantu Putri bernama Susi yang berada di dalam rumah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved