Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok Ini Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sebut Tidak Selalu Nyawa Dibayar dengan Nyawa Lain
Hukuman mati terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya mendapat penolakan dari Amnesty International.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir.
Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, terancam hukuman mati, karena disebut menginisiasi pembunuhan berencana.
Akan tetapi, hukuman mati terhadap tersangka Ferdy Sambo rupanya mendapat penolakan dari Amnesty International.
Baca juga: Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasinya
Baca juga: Sambo Masih Tersenyum saat Ditanya soal Pembunuhan Brigadir J, Ada Isyarat: Kamu Gak Tau Siapa Saya
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti.
Menurutnya, dirinya setuju jika mantan Kadiv Propam itu harus dihukum setimpal dan seadil-adilnya.
"Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice," kata Usman Hamid dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).
"Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," jelasnya.
Menurut Usman Hamid, dirinya menolak Ferdy Sambo dihukum mati karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.
"Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?," tanya host.
Ia pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo jelas bertentangan dengan martabat manusia.
"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.
Ia pun mengatakan saat ini ada lima tersangka yang menghilangkan satu nyawa, kemudian apakah lima tersangka tersebut harus dihukum mati semua untuk menciptakan keadilan?
"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," lanjut dia.
Ia pun menyebutkan, banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara yang lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang.
"Berdasarkan bukti yang salah, berdasarkan saksi yang salah, apalagi di pemerintahan-pemerintahan yang korup, pemerintahan yang tirad, yang peradilannya tidak independen. Jadi saya kira di dalam pandangan ini kita harus hati-hati," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Amnesty-International-tolak-Ferdy-Sambo-dihukum-mati.jpg)