Ini Pertimbangan Kemenkumham RI Beri Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi yakni pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi yakni pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022).

Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi yakni pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Berdasarkan data yang diterima TribunBanten.com, mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada 5 September 2022.

Baca juga: Profil dan Karir Politik Ratu Atut Chosiyah, Mantan Gubernur Banten yang Baru Bebas dari Penjara

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan keputusan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah, atas beberapa pertimbangan.

Pertama, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah melaksanakan program pembinaan dengan baik.

Kedua, telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Ketiga, berdasarkan surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 Tanggal 19 Mei 2022 tentang pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Atas pertimbangan itu, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah memenuhi syarat, sehingga diberikan pembebasan bersyarat (PB).

Kemudian berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022.

Tertera bahwa atas nama Ratu Atut Chosiyah (60) telah diberikan pembebasan bersyarat.

Baca juga: Bebas Dari Penjara, Eks Gubernur Banten Ratu Atut Datangi Kantor Bapas Kelas II Serang

Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved