Pemkab Serang
Kerja Sama Pemkab Serang-Kejari Serang, Ada Penunggak Pajak Rp 6 Miliar Langsung Bayar
Dari tunggakan Rp 14,9 miliar, yang berhasil ditagih mencapai Rp 9,3 miliar.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan Pemkab Serang dalam menagih tunggakan pajak daerah membuahkan hasil.
Dari tunggakan Rp 14,9 miliar, yang berhasil ditagih mencapai Rp 9,3 miliar.
Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Kejari Serang demi meminimalisasi tunggakan pajak daerah, terutama penunggak di atas Rp 1 miliar.
Baca juga: Pemkab Serang Berikan Pengetahuan Mengenai Kebencanaan Kepada Satuan Pendidikan dan OPD
Wabup Serang Pandji Tirtayasa mengaku selama ini penagihan pajak daerah yang dilakukan terhadap wajib pajak ada yang mudah dan sulit.
"Kita berikan kepada Kejari data para wajib pajak yang total nilai tunggakannya Rp 14,9 miliar. Dari penagihan, alhamdulillah berhasil dikumpulkan Rp9,3 miliar," katanya seusai bertemu jajaran Kejari Serang di Pendopo Bupati Serang, Selasa (6/9/2022).
Ke depan, Kejari Serang dan Pemkab Serang tidak hanya menagih tunggakan pajak daerah, tetapi juga bisa sebagai jaksa pengacara negara.
"Kalau misalnya ada yang menggugat. Pemda kan sering digugat, seperti tanah eks Pasar Kragilan ada yang mengklaim. Padahal sudah puluhan tahun, dari kejaksaan menawarkan siap membantu," ucapnya.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Serang, khusus di bidang perdata tata usaha negara.
Baca juga: DPMD Lakukan Pembinaan Kelengkapan PerDes LKD di 326 Desa Kabupaten Serang
Satu di antara kerja sama itu adalah kuasa kepada Kejari Serang untuk menagih pajak daerah yang tertunggak.
"Kami berhasil menagih. Bahkan, ada satu perusahaan yang nilainya Rp 6 miliar langsung bayar, dan posisi kedua Rp 1,6 miliar juga langsung bayar. Sisanya ada yang bayar cicil," katanya.