Ragu dengan Hasil Lie Detector Ferdy Sambo, Kubur Brigadir J: Tuhan Saja Dibohongi Apalagi Manusia

Kubu Brigadir J berikan sindiran menohok soal langkah Polri yang memeriksa Ferdy Sambo menggunakan lie detector.

Tribunnews.com
Putri Candrawathi akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kubu Brigadir J berikan sindiran menohok soal langkah Polri yang memeriksa Ferdy Sambo menggunakan lie detector.

Nelson Simanjuntak, Kuasa hukum Brigadir J mengaku sangat meragukan penggunaan lie detector kepada para tersangka.

Pasalnya, sudah banyak kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo cs di kasus ini untuk lolos dari jeratan hukuman mati.

"Apalagi alat detektor apalagi buatan manusia, tuhan saja dibohonginya," kata Nelson melansir dari YouTube TV One, Rabu (7/9/2022).

Alih-alih menggunakan lie detector, Nelson meminta Ferdy Sambo untuk bertaubat dan mengakui secara jujur apa yang telah diperbuatnya kepada Brigadir J.

"Bertaubatlah kembali ke jalan yang benar," pesan Nelson.

Baca juga: Terkuak Alasan Ferdy Sambo Berbohong Soal Kasus Brigadir J, Kapolri: Bahasanya Dia Mencoba Bertahan

Diketahui, hari ini, Kamis (8/9/2022) yang bersamaan dengan tepat dua bulan tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector.

Hal itu agar Polri mengetahui apakah pernyataan Ferdy Sambo yang disampaikan dalam kasus Brigadir J memang benar atau sang pecatan jenderal itu masih juga berbohong.

Ferdy Sambo menjadi tersangka terakhir yang diperiksa menggunakan lie detector.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dan ART bernama Susi sudah diperiksa pada Selasa (6/9/2022).

Lalu, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf juga telah diperiksa.

Untuk ketiga nama terakhir hasilnya berbicara jujur

Kontroversi Lie Detector

Ilustrasi lie detector.
Ilustrasi lie detector. Menanggapi langkah Polri yang memeriksa Ferdy Sambo menggunakan lie detector, kubu Brigadir J berikan sindiran menohok. (freepik via Tribunnews)

Baca juga: Dugaan Ferdy Sambo Jadi Kaisar dalam Konsorsium 303, Kapolri akan Usut Tuntas: Saya Tidak Ragu-ragu

Penggunaan lie detector di kasus Ferdy Sambo ini sejatinya menuai kontroversi.

Meski Polri mengklaim tingkat akurasinya nyaris sempurna karena di atas 90 persen, banyak pihak yang meragukan alat tersebut bisa menjamin apa yang diucapkan Ferdy Sambo bakalan jujur.

Satu diantaranya diutarakan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi yang mengatakan akurasi alat uji kebohongan itu diragukan.

Pasalnya, kata Ito, akurasi dari alat itu sangat tergantung pada kondisi terperiksa.

Termasuk jika seseorang dalam kondisi nervous atau grogi, lelah, atau sakit, maka akan sangat memengaruhi hasilnya.

Ito mengungkapkan lie detector biasanya dipakai karena penyidik menduga ada hal yang disembunyikan.

“Demikian pula ada orang-orang yang sudah terbiasa, biasanya residivis, dia mampu menghandel pertanyaan yang menjebak,” kata Ito dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

“Sehingga hasilnya menampilkan pola yang tidak menunjukkan bahwa orang tersebut berbohong.”

Ito menuturkan penggunaan lie detector biasanya dilakukan oleh penyidik sebagai suatu upaya agar hasil pemeriksaan saksi-saksi ini bisa diuji kebenarannya.

Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. (Tribunnews.com/Herudin)

Baca juga: Jika Hotman Paris Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Bisa Lolos Pasal Pembunuhan Berencana

“Tetapi ini tidak menjamin, bahwa yang dilakukan oleh lie detector itu tidak 100 persen benar, akurasinya 60 sampai 70 persen.”

Ia menegaskan, akurasi yang tidak tepat bukan hanya dapat terjadi pada residivis saja, tetapi pada orang lain yang memang pembawaannya sangat tenang.

“Sangat gugup juga bukan berarti dia bohong, tapi dia nervous, stres, lelah, itu bisa memengaruhi bahwa seolah-olah dia bohong. Padahal yang disampaikan adalah benar.”

“Sehingga di negara-negara maju juga lie detector ini juga tidak terlalu dijadikan alat untuk mengecek apakah orang itu menyampaikan keterangan secara benar atau tidak?” lanjutnya.

Dalam dialog itu, Ito juga menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” kata dia.

“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti.”

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sambo Diperiksa Lie Detector, Sindiran Kubu Brigadir J: Tuhan Saja Dibohongi Apalagi Buatan Manusia

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved