Mantan Hakim Agung Sebut Gelagat Sambo Bisa Memperlemah Dakwaan
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo berpeluang bisa lepas dari dakwaan pembunuhan berencana
TRIBUNBANTEN.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo berpeluang bisa lepas dari dakwaan berat
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Gayus mengatakan, bahwa Ferdy Sambo menunjukan gelagat dimana ia akan lepas dari dakwaan pelaku kasus pembunuhan berencana.Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Di Arab Saudi Nama Jokowi Tenar Sebagai Kode PKL untuk Negosiasi Harga Barang
"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)."
"Subsidaritasnya terlampau jauh ya 338 itu (ancaman) hanya 15 tahun," kata Gayus dalam tayangan youTube tvOne yang dikutip, Jumat (9/9/2022).
Ia juga mengaku khawatir kalau nanti perkara ini di-splitsing atau terjadi pemecahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara.
Imbasnya, akan memunculkan saksi mahkota dan tentunya akan mempersulit pembuktian.
"Nah kekhawatiran saya kalau nanti di-splitsing perkara ini, akan menjadi banyak orang berdiri sendiri-sendiri, maka akan terjadi saksi mahkota di antara mereka dan ini menyulitkan pembuktiannya."
"Sekarang saja mungkin sudah banyak yang berbeda ya, di mulai kejadian dimana dan sebagainya."
"Ini mengkhawatirkan nanti ada multitafsir yang bener dan salah mana, apalagi digunakan alat lie detector yang mana itu bukan salah satu syarat dari sahnya alat bukti," jelas Gayus.
Gayus pun menyarankan adanya pengakumulasian dengan pasal lain.
Yakni pasal dalam undang-undang darurat senjata api, UU Drt. No 12 Tahun 1951.
Baca juga: Nasib Baik Polwan Ini Tak Dipecat Gegara Kasus Ferdy Sambo, Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Sedang
"Saya memberikan gagasan agar ada kumulatif yang lain, untuk dakwaan yang sifatnya primer tadi, bagaimana sebenarnya 340 itu dikaitkan dengan yang lain."
"Yaitu UU darurat No 12 tahun 1951, undang-undang darurat mengenai senjata api dan sajam."
"Di sini ada aturan-aturan terkait apa yang kita lihat dalam perjalanan persoalan ini di penyidikan, ada pisau kemudian ada (senjata api) glock yang sebenarnya bukan dimiliki oleh seorang tamtama, bintara. Itu ada subsidaritas yang lebih kumulatif kemudian juga ada obstraction of justice,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Reka-adegan-rekonstruksi-Ferdy-Sambo-dan-Brigadir-J.jpg)