Beromzet Ratusan Juta Rupiah, Pembuat Obat Kuat Ilegal Ditangkap Polisi

Enam pelaku pembuatan obat kuat ilegal beromzet ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Polres Rembang.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Enam pelaku pembuatan obat kuat ilegal beromzet ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Polres Rembang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Enam pelaku pembuatan obat kuat ilegal beromzet ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Polres Rembang.

Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pelaku pembuatan obat kuat ilegal ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Jumlah produk yang mereknya dipalsukan dan isinya dia isi sendiri sebanyak 15 produk atau 15 merek," ucap Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan saat ungkap kasus di lokasi, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Cabuli 40 Siswinya, Guru Agama di Batang Ternyata Idap Kelainan Seksual, Polisi: Tertarik Berlebihan

Penggerebekan rumah itu berlangsung pada Kamis (1/9/2022), setelah ada laporan dari masyarakat.

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan berbagai macam produk obat-obatan ilegal beserta sejumlah pelaku yang meracik obat-obatan tersebut.

"Modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek-merek obat, mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih, obat pelangsing," kata dia.

"Para tersangka mengisi atau meracik sendiri obat-obatan tersebut kemudian dikemas, dan kemasannya dia pesan secara online, isinya yang dia isi sendiri," imbuh dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan merek dan kesehatan.

Mereka adalah Ma'aruf Abdillah alias MA, Andika Pratama, Miftahul Anam, Adi Wibowo, Muhammad Najmuddin, dan Bambang Wuryanto.

Baca juga: Selundupkan 34 Ribu Benih Lobster Rp3,9 M ke Singapura, Aksi 3 Pria Digagalkan Polisi Bandara Soetta

Keenam orang itu sudah berkegiatan di rumah kontrakan itu sekitar tiga bulan.

"Mereka merupakan warga Jepara dan Demak," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berbagai macam produk obat-obatan berupa serbuk, pil, cairan.

Sejumlah kartu perdana, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta.

Diperkirakan omzet yang didapat pelaku dalam tindak pidana tersebut mencapai ratusan juta rupiah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembuat Obat Kuat Ilegal di Rumah Kontrakan Ditangkap, Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved