Kombes Anton yang Diduga Terima Rp 500 Juta/Bulan dari AKBP Dalizon, IPW Desak Polri Transparan

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan, ke atasannya Kombes Anton

Editor: Ahmad Haris
(KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Ia menduga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melindungi eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setiawan, di kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, kata Sugeng, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.

Menurutnya, benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon.

"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri."

"Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri," katanya.

Kejanggalan lain di kasus AKBP Dalizon tersebut turut diungkap Sugeng.

Salah satunya, Bareskrim tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

Padahal, kata Sugeng, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.

"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.

Untuk itu, IPW mendesak Kabareskrim membersihkan jajarananya.

Sugeng menyebut, pimpinan Polri seharusnya tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.

"Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pengakuan AKPB Dalizon dalam sidang

AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengungkap fakta baru di persidangan.

Dalizon mengatakan, ia setiap bulan harus menyetor sejumlah uang kepada atasannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved