Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Warga Kota Cilegon Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil manangkap residivis JJ (35) saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil manangkap residivis JJ (35) saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
JJ ditangkap di Lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada hari Rabu 7 September 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan, JJ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari warga.
Baca juga: Puluhan Kilogram Sabu-sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan di Polres Sukabumi
"Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Shilton, melalui keterangan rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (10/9/2022).
Setalah itu, kata AKP Shilton, Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat ke lokasi transaksi dan berhasil mengamankan JJ.
"JJ merupakan warga Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Shilton, dilakukan pengeledahan dan menemukan sejumalah barang bukti.
Diantaranya, satu bungkus pelastik bening berisi sabu-sabu yang ditemukan di atas tanah tidak jauh dari pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
Selanjutnya, berbekal informasi dari JJ polisi langsung melakukan pengembangan di Lingkungan Medaksa Sebrang dan Lingkungan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
"Ditemukan lagi satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di bawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku simpan," ujarnya.
Masih kata Shilton, dari hasil keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp550.000 rupiah.
Baca juga: Hanya Demi Uang Rp 100 Ribu, Pria di Serang Ini Nekat Antar Narkoba Jenis Sabu
"Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon," ucapnya.
"Atas perbuatanya, pelaku JJ (35) dapat dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sabu-sabu.jpg)