KPU Izinkan Mantan Koruptor Nyalon Anggota Legislatif di Pemilu 2024, Netizen: Hancur Negeri Ini!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan eks narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan eks narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. 

"Hancur negeri ini," kata akun Mr. Yanto di kolom komentar video Youtube Tribunews.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, DPR Belum Berniat Ubah UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

"Wk wk wk, hukum dan aturan seperti mainan anak kecil dan tidak mendidik, pantas saja!," tulis akun Wanto Cilik.

"Aturan di jaman Jokowi serba amburadul," tulis kaun Yena C.

"Ancoooor, Negara Paling Halu, Masak Mantan Koruptor??," kata akun Andri Sayur.

"Jaman Weeeeeddaaaan, maling boleh nyaleg," tulis akun Osep Ags.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul "Ini Alasan KPU Izinkan Eks Napi Korupsi Jadi Calon Anggota Legislatif di Pemilu 2024"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved