Rumah Pengedar Narkoba di Cilegon Digerebek, 76 Paket Sabu Disita Polisi

Sat Resnarkoba Polres Cilegon menangkap DW (25). DW adalah warga Kampung Pengatungan Baru, Kota Cilegon yang diduga sebagai pengedar narkotika

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Ilustrasi sabu. Sat Resnarkoba Polres Cilegon menangkap DW (25). DW adalah warga Kampung Pengatungan Baru, Kota Cilegon yang diduga sebagai pengedar narkotika 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sat Resnarkoba Polres Cilegon menangkap DW (25).

DW adalah warga Kampung Pengatungan Baru, Kota Cilegon yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Upaya penangkapan itu dilakukan di rumahnya pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Kreatif! Sukses Ciptakan Mesin Pembuat Kripik, Warga Cilegon Berencana Buat Mesin Pengupas Singkong

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan kejadian tersebut.

Bahwa unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon.

"Benar, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, pada Selasa 13 September 2022 dilakukan penangkapan terhadap DW (25) dirumahnya di daerah Pegantungan Baru Cilegon,” kata Shilton melalui keterangan rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: KEREN, Demi Bantu Sang Istri, Suami di Kota Cilegon Berhasil Ciptakan Mesin Pengiris Kripik

Pada saat penangkapan, lanut Shilton, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumalah barang bukti di kediaman pelaku.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam milik tersangka yang tergeletak di dalam kamar.

"Ketika dibuka didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit Handphone Merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar Shilton.

Masih kata Shilton, tidak cukup sampai disitu kemudian petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka. Dari hasil pengembangan ditemukan lagi 10 paket narkotika di sepanjang jalan.

“Dari hasil pengembangan ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel-Suralaya-Pulomerak. Jadi total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 76 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” jelasnya.

Baca juga: Proyek Jembatan Ciberko Dua Kali Gagal Lelang, Dewan Datangi DPUPR Kota Cilegon

Selanjutnya Shilton menuturkan, dari hasil keterangan pelaku DW, ia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DW juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang DW edarkan.

“Pelaku DW mengaku bahwa dirinya mengemas sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi dan keuntungan yang diterima tersangka DW yakni Rp1.000.000 setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang diedarkan,” tutur Shilton.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved