Pemkab Pandeglang Janji akan Usulkan Ribuan Honorer Jadi P3K dan CPNS ke Pemerintah Pusat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan mengusulkan sebanyak lebih dari 8.000 honorer untuk naik status menjadi PNS atau PPPK.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Selasa (20/9/2022). Pemkab Pandeglang akan mengusulkan sebanyak lebih dari 8.000 honorer untuk naik status menjadi PNS atau PPPK. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan mengusulkan sebanyak lebih dari 8.000 honorer, untuk dinaikan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan CPNS.

Pemkab Pandeglang berjanji akan memperjuangkan, dan mengusulkan kepada pemerintah pusat ribuan tenaga honorer tersebut untuk naik status.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Masitoh.

Baca juga: Tahap dan Syarat Pendataan Non ASN untuk Tenaga Honorer, Berikut Batas Usia yang Ditetapkan

Ia mengatakan, bahwa saat ini sedang melakukan pendataan ribuan pegawai honorer tersebut, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara (Permenpan RB) nomor 511 tahun 2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Menurutnya, pendataan tersebut untuk melakukan pendataan kembali tenaga honorer yang pernah ikut tes CPNS, tetapi tidak lulus.

"Jadi yang sebelumnya tidak lulus tes CPNS, akan diusulkan lagi dalam P3K dan CPNS," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (20/9/2022).

Saat ini, kata Masitoh, BKPSDM Pandeglang sedang sebanyak 7.000 ribu orang Non K2 yang belum masuk data base.

Ia mengatakan, total ada sebanyak 1.000 orang K2 yang juga sedang dalam proses input, masih ada kendala karena gangguan server.

Total Pemkab Pandeglang melalui BKPSDM akan mengusulkan 8.000 orang untuk menjadi P3K dan PNS.

Masitoh menyampaikan, setelah melakukan pendataan langkah, selanjutnya BKPSDM akan melakukan rapat koordinasi.

"Kita akan melakukan rakor setelah pendataan selesai."

Baca juga: Lowongan PPPK Guru Tahun 2022, Kuota Sebanyak 319.716, Tenaga Honorer Eks Kategori II Jadi Prioritas

"Untuk saat ini kita lagi fokus pada pendataan pegawai di semua intansi, hingga akhir September 2022 ini," ucapnya.

Dalam prosesnya, kata Masitoh, P3K yang akan diangkat akan digaji oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Dan tetap memiliki perlakuan yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik gaji maupun tunjangan lainnya.

Tetapi untuk PPPK tidak memiliki gaji pensiun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved