Satpol PP Mulai Lakukan Imbauan dan Peringatan untuk Pasar Ciherang Sebelum Dilakukan Pembongkaran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mulai lakukan peringatan dan himbauan kepada pedagang di Pasar Ciherang di Kecamatan Cikande.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mulai lakukan peringatan, dan himbauan kepada pedagang di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penertiban tiga pasar di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Di antaranya Pasar Cimol di tahap satu, Banjarsari dan Mambo di tahap dua.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Bongkar 50 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kecamatan Kibin
Sementara itu, Pasa Ciherang akan masuk di tahap ketiga.
Keempat pasar ini dilakukan penertiban, karena pasar berdiri di atas dreinase dan menjorok ke jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan solusi untuk pasar Ciherang, sebelum dilakukan penertiban.
"Kenapa ditaro di tahap ketiga? Karena waktu itu belum ada solusinya, sekarang sudah ada," katanya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telpon, Senin (19/9/2022).
Ajat mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran kepada ketiga pasar, sebelumnya pihak Pemkab Serang telah memberikan solusi untuk para pedangang.
"Karena dalam hal ini, kita bukan mau memutus rezeki mereka, tapi hal ini dilakukan guna kenyamanan dan ketertiban," katanya.
Jelasnya, kata Ajat Sudrajat, setelah dilakukan pendataan, ada sebanyak 93 pedagang yang nantinya dapat direlokasi ke pasar Banjarsari, Cimol atau Nambo.
"Ketiga pasar tersebut, di kios belakangnya masih kosong, jadi masih direlokasi ke situ, meski dengan jumlah yang terbatas. Dan SOP himbauan sudah kami buat," katanya.
Ajat menuturkan, saat ini sedang dilakukan imbauan dan sosialisasi selama 15 hari ke depan.
Jika pedagang belum juga pindah, maka Satpol PP Kabupaten Serang akan berikan teguran satu dalam jangka 7 hari ke depan.
Dan jika masih belum pindah, Satpol PP akan beri teguran dua dalam jangka waktu tiga hari ke depan.
"Kalau masih belum pindah juga, kita kasih peringatan ketiga hari. Kalau tidak juga pindah maka kita yang akan membongkarnya," katanya.