Daerah Pertama Launching Tilang Elektronik, Polda Banten Bakal Tambah Kamera ETLE, Berikut Lokasinya
Pada momentum peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Tahun, Korlantas Polri kembali melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pada momentum peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Tahun, Korlantas Polri kembali melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah Polda jajaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan Polda Banten menjadi Polda pertama melaunching dengan stationery terbanyak.
"ETLE kita termasuk yang pertama, kita jumlah stationernya yang paling banyak di mana kita ketahui ada di beberapa lokasi," ujarnya saat di Mapolda Banten, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Pergantian Plat Nomor dari Warna Hitam ke Putih di Banten Dimulai, Gampang Dipotret Kamera ETLE
Sistem tilang elektronik atau ETLE yang ada di Polda Banten tersebar di sejumlah titik.
Menurutnya, jumlah yang ada di Polda Banten jauh lebih banyak dibandingkan dengan Polda lain yang ada di Indonesia.
"Bahkan di Tahun 2023, insyaAllah semoga disetujui. Kita akan melengkapi seluruh kabupaten kota yang ada di Serang itu akan diterapkan ETLE," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan ETLE Berlaku saat Mudik Lebaran, Simak Titik Lokasi dan Aturannya
Perlu diketahui bahwa sistem ETLE di wilayah hukum Polda Banten tersebar di sejumlah titik.
Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada sekitar enam titik.
Sebanyak lima titik ada di wilayah Kota Serang dan satu titik lainnya di wilayah Kabupaten Serang.
Mulai dari perempatan lamu merah Ciceri, Sumur Pecung, Pisang Mas, Kebon Jahe, jalan akses keluar gerbang tol Serang-Timur dan lampu merah Ciruas.
Hal yang perlu diingat yaitu sistem kamera ETLE tersebut, akan mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE, Denda Hanya Ditransfer dan Kembaliannya Bisa Diambil
Adapun pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik ini ada 10 jenis pelanggaran.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan pelat nomor palsu;
- Berkendara melawan arus;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kamera-cctv-untuk-sistem-etle-terpasang-di-jalan-jakarta-serang-di-depan-kantor-polsek-ciruas.jpg)