Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE, Denda Hanya Ditransfer dan Kembaliannya Bisa Diambil

Sejumlah warga mendatangi Ditlantas Polda Banten karena menerima surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Petugas Ditlantas Polda Banten melayani warga terkait tilang elektronik, di Mapolda Banten, Kamis (10/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah warga mendatangi Ditlantas Polda Banten karena menerima surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Kamis (10/3/2022).

Mereka ditilang karena terdeteksi melanggar lalu lintas.

Petugas Ditlantas Polda Banten, AKP Muhammad Chuaib, mengatakan sebenarnya warga tidak perlu datang ke Polda Banten.

"Di surat yang kami kirim itu jelas ada tata cara penyelesaian, bisa lewat website atau foto kode barcode," ujarnya di ruang Ditlantas Polda Banten, Kamis.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalan Tol, Sosialisasi Penerapan ETLE dilakukan hingga 30 Maret

Warga yang terdeteksi melanggar bisa menyelesaikan tilang melalui website https://www.etlebanten.info/id/

Jika warga tidak mengerti, isi surat itu juga mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.

Warga bisa langsung menanyakan penyelesaian tilang elektronik melalui nomor tersebut.

"Penyelesaian ETLE itu mudah, tidak harus ke kantor polisi atau ke pengadilan," kata dia.

Namun pada dasarnya, kata dia, warga tidak membaca semua tata cara penyelesaiannya.

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik, 3 Titik ETLE di Banten Mulai Berlaku Hari ini

Mereka akhirnya lebih memilih datang langsung ke Polda Banten daripada mengurus sendiri dari rumah.

Menurut Chuaib, penyelesaian tilang ETLE itu ada dua cara.

"Pertama dilakukan sendiri melalui website, kedua mendatangi polda," ucapnya.

Pembayaran itu tidak bisa dilakukan di Polda Banten karena hanya bisa dilakukan melalui transfer.

Polda Banten menerima layanan bagi warga yang masih merasa bingung untuk menyelesaikan proses tilang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved