Gembong PDIP Nilai Anies Tak Konsisten, Dulu Menetang Reklamasi, Kini Izinkan Pembangunan di Pulau G
Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G di Teluk Jakarta sebagai permukiman mendapat kritikan tajam.
TRIBUNBANTEN.COM - Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G di Teluk Jakarta sebagai permukiman mendapat kritikan tajam.
Kritik datang Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dikutip dari Tribun Tangerang, Senin (26/9/2022).
Gembong mengungkap, padahal Anies sempat mengambil langkah hukum untuk menghentikan perizinan sejumlah pulau yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya adalah Pulau G.
“Dulu dia paling menentang soal reklamasi kan gitu," kata Gembong Warsono, Sabtu (24/9/2022).
"Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi."
Baca juga: Nama Gubernur Anies Baswedan Dicatut Oknum Lurah di Jakarta saat Minta Sumbangan Zakat dan PMI
Gembong mengatakan, proyek reklamasi yang digagas Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang untuk menambah lahan daratan di Ibu Kota.
Fungsinya beragam, bisa digunakan sebagai permukiman atau perkantoran.
Gembong juga mempertanyakan perubahan sikap Anies yang dulunya kontra, sekarang justru mendukung reklamasi dengan memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.
Sebagai pemangku kebijakan, harusnya Anies konsisten dengan janji politiknya saat kampanye Pilkada 2017 lalu.
“Pulau reklamasi kan untuk mengurangi beban daratan, sebetulnya kan gitu. Saya butuh konsistensi saja, konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 lalu dia akan menghentikan reklamasi,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
“Konsistensi yang disampaikan Pak Anies ketika masuk Jakarta, begitu sekarang mau keluar (pensiun) dari Jakarta beliau melegalisasi persoalan izin reklamasi,” lanjutnya.
Menurut dia, Gubernur Ahok saat itu memberikan izin reklamasi dengan harapan bisa mengurangi beban daratan.
Selain itu, kehadiran aktivitas masyarakat di sana bisa menambah sektor pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Kontribusi tambahan lima persen diharapkan dapat menambah pendapatan daerah, kan begitu. Sekarang apakah itu ketika dikembalikan katakanlah dilegalisasi, apakah penambahan itu masih tetap ada?,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).