NGERI Lesti Kejora Diduga Didorong, Dibanting, dan Dicekik Rizky Billar Hingga Terjatuh

Kornologi kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, Lesti Kejora didorong, dibanting dan dicekik hingga terjatuh ke lantai

Editor: Abdul Rosid
YouTube Leslar Entertainment
Kornologi kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, Lesti Kejora didorong, dibanting dan dicekik hingga terjatuh ke lantai 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar kepada sang istri Lesti Kejora berbuntut panjang.

Lesti Kejora melaporkan kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

Dalam dokumen pelaporan tersebut, Lesti meneceritakan kronologi dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Dokumen itu diperoleh Kompas.com, Kamis (29/9/2022), terungkap kronologi dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Baca juga: Dilaporkan Lesti Kejora Kasus Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Penjara 15 Tahun

"Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban)," bunyi surat laporan tersebut.

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," demikian laporan tersebut.

Lesti kemudian minta dipulangkan ke rumah orangtuanya. Permintaan itu membuat Rizky Billar marah dan melakukan KDRT terhadap Lesti.

''Dalam surat laporan itu disebutkan Billar mendorong Lesti, kemudian membanting dan mencekik sang istri.

"Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan ke polisi itu disebutkan bahwa KDRT terjadi lagi pada pukul 10.00 WIB.

"Sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh korban terasa sakit," bunyi laporan tersebut.

Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar terancam dipenjara selama 15 tahun atas laporan kekerasan dalam rumah tangga oleh Lesti Kejora.
Rizky Billar terancam dipenjara selama 15 tahun atas laporan kekerasan dalam rumah tangga oleh Lesti Kejora. (Tangkap Layar/YouTube/ KH Infotainment)

Menindaklanjuti laporan, polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.

"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Lesti Kejora Bicara Soal Isu Perselingkuhan Rizky Billar, Begini Penjelasannya

Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.

Saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.

"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved