Hasil Pemeriksaan Dua Saksi Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar, Polisi Temukan Hal Ini
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap hasil pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti
TRIBUNBANTEN.COM - Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap hasil pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memanggil dua orang saksi.
Dua orang saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar yakni asisten rumah tangga (ART) Novitasari dan karyawan Leslar Entertainment, Firda Novialita.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Bongkar Perempuan yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar
Dalam keterangan kepada polisi, kedua saksi mengaku menyaksikan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.
"Telah melakukan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan kita temukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)."
"Keterangan saksi yang telah kita periksa ada dua orang, di antaranya saudari Novita Sari yang merupakan ART dan saudari Firda Novialita, ini karyawan Leslar Entertainment."
"Ini (dua saksi) juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022) yang ditayangkan di Breaking News KompasTv.
Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Rizky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
Kepolisian Tegaskan Kasus Lesti-Billar Bukan Settingan
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Zulpan menegaskan laporan yang dibuat Lesti Kejora terkait dugaan KDRT bukanlah rekayasa atau setingan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan KDRT, Lesti Kejora Dua Kali Disiksa Rizky Billar
Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar terkait dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan memastikan bahwa kejadian yang dialami Lesti itu adalah kekerasan nyata.
"Enggak ada, masa ada setingan itu. Kekerasan nyata. Bukti-buktinya (nanti) dari visum," kata Zulpan, sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.
Kepolisian pun meminta Lesti Kejora melakukan pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan apakah penyidik telah menerima hasilnya.
Pemicu KDRT Diduga karena Perselingkuhan .
Pemicu dugaan KDRT diduga akibat Rizky Billar ketahuan selingkuh.
Baca juga: Dicekik Lalu Dibanting Rizky Billar, Lesti Kejora Lemas dan Kesakitan, Kini Dirawat di Rumah Sakit
Lesti Kejora mengaku setelah mengetahui perselingkuhan tersebut, ia kemudian meminta Rizky Billar memulangkannya ke rumah orangtuanya.
Namun, Rizky Billar justru emosi.
"Korban Lesti (Kejora) diduga mengetahui suaminya, Rizky Billar, selingkuh."
"Terlapor (Rizky Billar) emosi karena Lesti minta dipulangkan ke orang tuanya," kata Kombes Zulpan, Kamis (29/9/2022) dilansir Tribunnews.
Rizky Billar yang emosi itu diduga membanting hingga mencekik Lesti Kejora.
"Korban (Lesti Kejora) terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tulis laporan Lesti Kejora.
"Terlapor (Rizky Billar) berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tulis laporan tersebut.
Akibatnya, beberapa bagian tubuh ibu satu anak itu merasa sakit.
"Tangan kanan, leher dan tubuhnya merasa sakit dan melaporkan (Rizky Billar) ke polisi," lanjut isi surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Dua Saksi di Kasus Lesti Kejora-Rizky Billar, Polda Metro: Ditemukan Ada Unsur KDRT