Pergoki Rizky Billar Selingkuh, Jadi Pemicu Ayah Baby L Banting Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kemurkaan Rizky Billar lantaran dipergoki selingkuh oleh Lesti Kejora.
Dan pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara.
Bukan setingan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan laporan yang dibuat Lesti Kejora terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah rekayasa atau setingan.
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar terkait dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT oleh Rizky Billar, Dua Orang Teman Dekat Lesti Kejora Diperiksa Polisi
Zulpan memastikan bahwa kejadian yang dialami Lesti itu adalah kekerasan nyata.
"Enggak ada, masa ada setingan itu. Kekerasan nyata. Bukti-buktinya (nanti) dari visum," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).
Kepolisian pun meminta Lesti Kejora melakukan pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pergoki Suami Selingkuh, Lesti Kejora Minta Dipulangkan ke Orangtua, Itu Buat Rizky Billar Murka