KPI Pusat Tegas Minta Rizky Billar Tak Muncul Lagi di TV & Radio, Imbas Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta televisi dan radio menutup ruang untuk pelaku KDRT seiring hebohnya berita Rizky Billar da Lesti Kejora.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta televisi dan radio menutup ruang untuk pelaku KDRT.
Permintaan KPI itu seiring dengan hebohnya dugaan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Diketahui, Rizky Billar diduga membanting dan mencekik Lesti Kejora hingga sang pedangdut dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Laporan Polisi, pemicu KDRT diduga Rizky Billar kepergok selingkuh oleh Lesti Kejora.
Semantara itu, melalui situs resmi kpi.go.id, KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran bertindak tegas terhadap pelaku KDRT.
KPI meminta televisi dan radio tak menyediakan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam sebuah program siaran.
Baca juga: Masih Ditangani Dokter, Lesti Kejora Ditemani Ayah dan Ibunya di Rumah Sakit, Kondisi Melemah?
Lebih lanjut KPI menilai, jika dalam penyiaran terdapat public figur yang menayangkan pelaku KDRT, akan berdampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah pada Kamis (29/9/2022).
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning
Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, non diskriminasi, dan perlindungan korban.
Nuning juga meminta untuk lembaga penyiaran khususnya penanggung jawab program siaran agar bersikap tegas dan dapat memberikan edukasi positif pada publik untuk menyikapi kasus kekerasan.
Kondisi Lesti Kejora
Lesti Kejora saat ini masih lemas tak berdaya.
Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin menjelaskan jika kliennya tengah dirawat di rumah sakit.
"Nah, sekarang kami lebih fokus lagi untuk melihat keadaan Dede Lesti karena saya mendapatkan informasi, sekarang lagi dirawat di rumah sakit," ucap Sandy Arifin, mengutip Kompas.com.
Nasib Rizky Billar, Terancam 5 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan menjelaskan jika Lesti Kejora mengalami kekerasan fisik.
Endra mengungkapkan kekerasan terhadap Lesti dilakukan sebanyak dua kali oleh Rizky.
“Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari di mana pada saat itu pelapor Saudari Lesti Kejora meminta ingin dipulangkan ke rumah orang tuanya."
"Dan ini membuat emosi terlapor yaitu Muhammad Rizky atau Rizky Billar,” kata Endra.

Baca juga: UPDATE Kondisi Lesti Kejora Terkini, Kuasa Hukum: Masih Fokus Kepada Kesehatan Dede
Setelah emosi, Endra mengatakan Rizky melakukan kekerasan ke Lesti dengan membanting ke kasur dan mencekiknya hingga jatuh ke lantai.
Dirinya mengungkapkan hal tersebut dilakukan berulang kali.
Hingga saat ini, Endra mengungkapkan pihaknya telah memeriksa dua saksi yaitu asisten rumah tangga Novitasari dan karyawan Leslar Entertainment, Firda Novialita.
“Ini (dua saksi) juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” katanya.
Akibatnya Rizky disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun, kata Endra, pasal yang disangkakan kepada Rizky ini baru sementara dan menunggu perkembangan penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Kasus KDRT, KPI Minta TV dan Radio Tutup Ruang bagi Pelaku KDRT