Tarif Penyebrangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni Resmi Naik

Tarif baru angkutan penyebrangan di 23 lintasan resmi diberlakukan tempat pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Sopian Sauri
Tarif baru angkutan penyebrangan di 23 lintasan resmi diberlakukan tempat pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Tarif baru angkutan penyebrangan di 23 lintasan resmi diberlakukan tempat pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.

Begitupula di Penyebrangan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, menuju Pelabuhan Bakauheni Kabuoaten Lampung Selatan.

Penyesuai tarif penyeberangan itu sebesar 11 persen, menyusul kenaikannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pantauan TribunBanten.com di Pelabuan Merak pada pukul 00.10 WIB,  terpantau arus kendaraan yang hendak menyebrang ke Bakauheni di Pelabuhan Merak, normal.

Tampak terlihat pintu Tolgate baik di Dermaga Reguler dan Eksekutif, lancar dan tidak terjadi kepadatan kendaraan.

Pada malam itu, sejumlah pengguna jasa, telah mengetahui bahwa tarif penyebrangan naik.

Malam itu, tampak hadir Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro didampingi General Manager ASDP Cabang Merak Capt Lutfi Pratama beserta jajaranya meninjau lokasi Tolget.

Pada malam itu juga, sejumlah petugas PT ASDP juga mepersiapakan bener-bener yang akan dipasang di area tertentu, sebagai sumber informasi kepada pengendara.

Kenaikan tarif penyebrangan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022, terkait tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan, situasi kendaraan pada tepat waktunya kenaikan tarif penyebrangan kapal di Pelabuhan Merak terpantau normal.

"Keadannya terpantau normal, seperti biasanya dan ini hari Jumat malam Sabtu, kebetulan sedikit terjadi peningkatan, namun tidak berpengaruh pada kenaikan tarif kondisi normal saja," kata Handjar kepada awak media, Sabtu (01/10/2022) Pagi.

Ia menuturkan, bagi pengguna jasa yang menyebrang pada 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, itu sudah terkena pemberlakuan tarif baru.

Namun, lanjutnya, bagi yang sudah memesan tiket seminggu sebelumnya pada saat awal kenaikan itu, masih masih diizinkan masuk dengan tarif yang lama.

"Jadi buat pengguna jasa yang akan menyeberang setelah 00.00, itu dia sudah kena pemberlakuan tarif baru," ujaranya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved