Kemarin Bikin Ulah soal Konten Prank KDRT, Kini Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dipolisikan

Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi.

Editor: Ahmad Haris
(Instagram/paula_verhoeven)
Paula Verhoeven dan Baim Wong. Pasangan selebritas tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi.

Diketahui, pasangan selebritas itu nekat membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berujung mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Tengku Zanzabella, perwakilan Sahabat Polisi, terkait konten prank KDRT.

Baca juga: Baim Wong Bikin Prank KDRT di Kantor Polisi Demi Konten, Polsek Kebayoran Lama: Sangat Disayangkan!

"Hari ini kami resmi melaporkan BW (Baim Wong) dan istrinya, P (Paula) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten prank KDRT," kata Tengku Zanzabella usai laporan, Senin (3/10/2022).

"Kenapa kami laporkan, karena mereka sudah membuat konten yang membodohi publik atau konten pembodohan masyarakat," tambahnya.

Menurut Tengku, aksi konten prank KDRT Baim dan Paula berdampak pada pelecehan terhadap institusi kepolisian.

"Makanya kami laporkan, karena kami bertujuan menjaga citra polri," ucap Tengku Zanzabella.

Eko, tim bidang hukum dari Tengku Zanzabella atau organisasi Sahabat Polisi mengatakan, aksi konten prank KDRT Baim dan Paula memenuhi unsur pidana.

Unsur pidana tersebut dimaksudkan Eko adalah Baim dan Paula diduga telah membuat laporan pidana palsu ke Polsek Kebayoran Lama.

"Karena beliau (Baim Wong) itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada," ungkap Eko.

Bagi Eko, aksi konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven jadi pembelajaran untuk semua masyarakat Indonesia.

"Sebagai masyarakat jangan main-main eengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU Negara," ujar Eko.

Dalam laporannya, Sahabat Polisi melalui Tengku Zanzabilla melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena diduga melanggar Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP sendiri berbunyi Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Laporan yang dibuat oleh Tengku Zanzabilla sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved