Dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong & Paula Terancam 1,4 Tahun Penjara Imbas Prank KDRT

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dipolisikan organisasi Sahabat Polisi Indonesia, buntut dari konten prank tentang KDRT.

YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
Baim Wong (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Polsek Kebayoran Lama. Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dipolisikan organisasi Sahabat Polisi Indonesia, buntut dari konten prank tentang KDRT. 

TRIBUNBANTEN.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dipolisikan organisasi Sahabat Polisi Indonesia, buntut dari konten prank tentang KDRT.

Orang tua Kiano dan Kenzo itu dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada  Senin (3/10/2022).

Meski Baim Wong dan Paula sudah meminta maaf, namun pihak Sahabat Polisi Indonesia tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Polsek Kebayoran Lama, atas konten prank bertema KDRT itu.

"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula)."

"Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia.

Baca juga: Polisi Siap Tindaklanjuti Aksi Baim Wong & Paula yang Bikin Konten Prank KDRT, Banyak Publik Mengadu

Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena sudah melecehkan institusi polisi.

"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.

Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor.

Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP,  terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi terkait konten prank KDRT yang mereka lakukan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi terkait konten prank KDRT yang mereka lakukan. (Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo)

Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved