Rugikan Negara Lebih dari Rp 2 Miliar, Pengemplang Pajak Diserahkan DJP Banten ke Kejari Tangsel
Akibat perbuatannya, TS terancam hukum pidana paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan TS, tersangka tindak pidana perpajakan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (4/10/2022).
Dalam aksinya, TS menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Faktur pajak itu diperoleh melalui JM dan REB yang dikreditkan TS melalui PT BPS.
Baca juga: Pesan Keras untuk Pengemplang Pajak, Kepala DJP Banten Meninjau Sel Khusus di Lapas Tangerang
"Sehingga pajak yang dibayar PT BPS menjadi lebih kecil dari angka yang seharusnya," ujar Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa.
Pada kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2016, perbuatan TS menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,076 miliar.
Akibat perbuatannya, TS terancam hukum pidana paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun.
Selain itu, denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka TS sudah lengkap.
"Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten," kata Yoyok.
Baca juga: Kerja Sama Kanwil DJP Banten dengan Lapas: Sel Khusus bagi Penanggung Pajak yang Enggan Lunasi Utang
Menurut dia, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten," ujarnya.
Hal ini memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.