Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, TPS di Kota Serang Bertambah Delapan Jadi 1.836 Unit

Untuk Pemilu 2024, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang bertambah 8. Sehingga, total TPS di Kota Serang menjadi 1.836.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Pemilu 2024, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang bertambah 8. Sehingga, total TPS di Kota Serang menjadi 1.836. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Untuk Pemilu 2024, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang bertambah 8. Sehingga, total TPS di Kota Serang menjadi 1.836.

Pada Pemilu 2019, jumlah TPS hanya 1.828. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) di Kota Serang sebanyak 461.340.

Sementara pada rekap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan ketiga tahun 2022 jumlah pemilih naik menjadi 480.084.

Jumlah pemilih di Kota Serang bertambah sebanyak 18.744 berdasarkan hasil rekapitulasi DPB yang disahkan KPU Kota Serang pada Kamis 29 September 2022 lalu.

Baca juga: Jika Anies Baswedan Mantap Pilih AHY di Pilpres 2024, Politisi NasDem: Kenapa Tidak?  

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, DPB akan direkap berjenjang oleh KPU RI dan disinkronkan dengan data base kependudukan di Kemendagri.

“DPB ini akan direkap secara berjenjang. Kemudian oleh KPU RI hasilnya akan disinkronkan dengan data base kependudukan Kemendagri, dan menjadi DP4," ujarnya melalui pesan instan, Kamis (6/10/2022).

Pada bulan Februari 2023, data itu akan dibawa ke lapangan lewat pencocokan dan penelitian (coklit) secara door to door.

Baca juga: Sebut Prabowo Subianto Siap Lawan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Gerindra: Kompetisi Secara Sehat

Hasilnya nanti jadi Data Pemilih Sementara (DPS). Kemudian diberi ruang tanggapan untuk masyarakat.

Baru pada Juni 2023, DPT untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebagai bahan penyusunan DPT.

Lanjut Fierly berdasarkan pasal 23 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada rekapitulasi DPB, setidaknya memuat informasi mengenai jumlah dari 13 kategori pemilih, yaitu pemilih, pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, dan pemilih tidak dikenal.

Berikutnya, pemilih yang menjadi anggota TNI, pemilih yang menjadi anggota Polri, pemilih yang hak pilihnya dicabut, pemilih bukan penduduk, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, pemilih yang elemen datang diperbaiki, serta pemilih yang belum dapat dipastikan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan.

Pada pengurus parpol, dia berharap agar melaksanakan partisipasi aktif untuk prmutakhiran data pemilih karena validasi data pemilih berpengaruh pada hasil Pemilu mendatang.

Baca juga: PDIP Target Hattrick di Pemilu 2024, Ganjar Foto di Bawah Baliho Bergambar Puan: Saya Kan Kader

“Sampaikan kepada KPU apabila ada parpol menemukan pengurus, kader, atau konstituennya, yang meninggal dunia atau yang baru pindah masuk ke Kota Serang sehingga permasalahn yang mungkin timbul akibat penetapan DPT nantinya dapat diminimalisasi,” kata Fierly.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved