BSU Pekerja Rp 600.000 Cair Hari ini, Berikut Link dan Langkah-langkah Pengecekan Penerima

beberapa cara untuk melakukan pengecekan penerima BSU secara online, baik melalui laman Kemnaker maupun laman BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi bantuan subsidi upah. Berikut ini cara mengecek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 yang mulai dicairkan hari ini, Senin (10/10/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengecek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 yang mulai dicairkan hari ini, Senin (10/10/2022).

Total pekerja yang sudah mendapatkan BSU mencapai 8.167.987 penerima.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Para pekerja bisa mengecek secara online.

Baca juga: 8,8 Juta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriterianya!

Terdapat beberapa cara untuk melakukan pengecekan penerima BSU secara online, baik melalui laman Kemnaker maupun laman BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara.

Bagi pekerja yang termasuk calon penerima tapi rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah rekening bank swasta, bisa melakukan update rekening bank himbara secara online.

Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini

4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

5. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Baca juga: Kabar Baik, Kartu Prakerja akan Dilanjutkan Tahun 2023, Setiap Peserta Dapat Bantuan Rp4,2 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved