Kegiatan OPD di Kota Cilegon Rawan Pungli, Inspektorat Berikan Pemahaman ke Masyarakat
Inspektorat Kota Cilegon menggelar sosialisasi terhadap RT/RW dan Pokmas di Aula kantor Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu (12/10/2022).
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Inspektorat Kota Cilegon menggelar sosialisasi terhadap RT/RW dan Pokmas, di Aula kantor Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu (12/10/2022).
Hal itu guna memberikan pemahaman dan pencegahan kepada masyarakat, terhadap tindakan pungutan liar.
Sekretaris Inspektorat Kota Cilegon Noviyogi Hermawan mengatakan, sebagian masyarakat masih belum memahami mengenai bentuk tindakan pungutan liar.
"Kebiasaan mereka, selama ini masyarakat tuh masih kadang-kadang masih awam mengenai pungli," kata Noviyogi kepada awak media di Aula kantor Kecamatan Purwakarta, Rabu.
Karena itu, katanya, masyarakat harus bisa membedakan hal-hal terkait dengan pungutan liar.
Pasalnya, ada beberapa kebiasaan pada masyarakat yang dapat berpotensi menjadi pungutan liar terutama dalam hal pelayanan publik.
Ia menyatakan, segala bentuk yang sifatnya memberikan uang kepada petugas pelayanan publik itu pungli.
"Yang namanya memberi kepada petugas sesuatu yang memang sudah digajih itu namanya pungli, karena itu memberikan pemahaman kepada masyarakat karena masyarakat masih banyak karena tidak enak ngasih (uang), itu saya nyatakan tidak boleh lagi harus dihentikan" ujaranya.
Dirinya mengatakan, kegiatan pelayanan publik di tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat rentan tindakan pungutan liar.
"Yang paling rentan itu terutama di kegiatan OPD-OPD pelayanan masyarakat yang langsung kepada masyarakat, misalahkan kelurahan RT/RW biasa pelayanan terhadap berkaitan dengan kependudukan dan semacam itu rentan," ungkapnya.
"Yang kedua di kelurahan kecamatan, OPD-OPD lain seperti PTSP nah itu pelayanan yang rentan terhadap pungutan liar," tutupnya.
