Tega Setubuhi Siswinya Berkali-kali, Oknum Kepsek Dicopot dari Jabatan hingga Terancam Bui 15 Tahun

Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial RH (35), merudapaksa siswinya, MN (13).

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial RH (35), merudapaksa siswinya, MN (13). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aksi bejat dilakukan seorang kepala sekolah di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, berinisial RH (35).

RH tega merudapaksa siswinya sendiri  yang masih di bawah umur, MN (13), berulang kali di rumah dinas hingga bangunan kosong.

Aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku dengan modus iming-iming nilai tinggi.

Buntut dari perbuatan bejatnya itu, RH dicopot dari jabatannya.

Pencopotan RH dari jabatannya dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan, M Ali Soulissa.

"Pemkab telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dia (RH) dari jabatan kepala sekolah," katanya, Selasa (11/10/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: 4 Pelaku Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Jakut Kini Diciduk Polisi, Hotman Paris: Terima Kasih Kapolda!

Ali menuturkan, perbuatan yang dilakukan RH terhadap siswinya tersebut tidak bisa ditoleransi.

Sebab, tindakan itu tidak hanya berkaitan dengan perbuatan pidana tetapi juga melanggar etika dan moral serta norma kesusilaan.

"Kami tentu sangan menyayangkan kejadian ini, ada kepala sekolah yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada siswinya sendiri."

"Ini kepala sekolahnya tidak punya etika sama sekali," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Ali, perbuatan RH itu juga telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Buru Selatan.

"Perilaku ini tidak baik dan mencoreng dunia pendidikan," tegasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Mengutip Kompas.com, RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Buru Selatan.

"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di sel tahanan Polres," ujar Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved